Rabu, 25 Februari 2015

SISTEM PEMBAYARAN

SISTEM PEMBAYARAN

Pembayaran honorarium desain digunakan dengan sistem Termin.
Honorarium desain diberikan setelah ada konsultasi Desain, sebanyak 3 kali.
besarnya Termin :
  1. Termin I = 50% dari luasan bangunan yang telah disetujui Owner/ Pemilik.
  2. Termin II = 50%, honor diberikan setelah Gambar kerja + RAB Selesai.

terkait dengan sistem honorarium, Jika setelah 3 kali proses konsultasi desain (pra rancangan) Owner tidak menentukan/memilih salah satu desain yang telah disajikan Arsitek. Maka diambil jalan tengah, Owner dikenakan biaya pengganti jasa transport dan waktu sebesar Rp. 500.000,- dan owner berhak atas copy pra rancangan salah satu desain, yang terdiri dari Denah, tampak dan Potongan.

Jika Owner masih berkenan,Menggunakan jasa Arsitek maka akan dimulai kesepakatan dari awal lagi seperti telah dijelaskan pada bagian Sistem Pembayaran.

Klik disini: Cara Pemesanan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar